Palembang, 17 Juni 2022
Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dapat menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PertangungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi- fraksi DPRD Prov. Sumsel; Mgs. H. Syaiful Padli, ST. MM setelah mendengar Jawaban Gubernur tersebut pada Rapat Paripurna ke – LI (51) Pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini (Jum’at/17/6/2022).
“Setelah musyawarah bersama perwakilan Fraksi yang membacakan pandangan Fraksi, pada prinsipnya kami menerima dan ingin melanjutkan pembahasan ini ke Komisi-komisi” Jelas Juru Bicara Fraksi-fraksi; Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH dihadiri oleh Wakil Gubernur Prov. Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam Jawaban Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, disampaikan beberapa poin jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya:
Menjawab Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya
Kami sependapat bahwa IPM merupakan indikator penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan kualitas hidup masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 mencapai 70,24% dan merupakan tahun keempat status IPM kategori “tinggi” walaupun capaian Provinsi masih di bawah capaian Nasional sebesar 72,29%. IPM Provinsi Sumatera Selatan sepanjang tahun 2015-2021 rata-rata tumbuh sebesar 0,73 persen per tahunnya. Tren Penurunan Kemiskinan Sumatera Selatan juga mengalami perlambatan sejak September 2020 akibat Pandemi Covid-19. Namun di tahun 2021, tingkat kemiskinan berhasil diturunkan menjadi 12.79% dari sebelumnya sebesar 12,98%.
Menjawab Pandangan Umum Fraksi PDIP
Terkait penambahan utang tahun 2021, merupakan kebijakan pendanaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui pinjaman jangka panjang dengan biaya murah yang akan dibayar secara bertahap, sedangkan penambahan utang jangka pendek berupa utang pihak ketiga terkait utang iuran jaminan kesehatan yang belum dibayar akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Terhadap Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp79,72 Miliar dapat kami jelaskan bahwa komponen pembentuknya adalah saldo kas yang ada pada RKUD sebesar Rp32,8 Miliar, Bendahara SKPD/BLUD sebesar Rp45,8 Miliar, dan Bendahara BOS sebesar Rp1,1 Miliar
Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra
Terkait serapan belanja tidak maksimal dapat kami sampaikan bahwa secara fisik seluruh belanja telah selesai sepenuhnya, namun karena keterbatasan kas belanja tersebut tidak dapat dicatat sebagai kewajiban/utang dibayarkan sehingga Pemerintah Provinsi yang akan dibayar pada tahun anggaran 2022
Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
Terkait pengembangan kawasan di sekitar stasiun LRT perlu diinformasikan bahwa penguasaan aset di stasiun LRT dan jalur trase merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, namun Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan Kementerian, PT KAI, dan Pemerintah Kota Palembang dalam pengelolaannya. Tahapan untuk pengelolaan kawasan dimulai dengan studi desain kawasan, menyiapkan lembaga khusus pengelola, dan menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan dan lembaga pengelola kawasan.
Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB
Terkait Prioritas anggaran belanja untuk pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan kami sependapat dan telah mengalokasikan belanja wajib untuk fungsi pendidikan sebesar 30,3% dan untuk fungsi kesehatan sebesa…