Politik

Rapat Paripurna LXXXIX (89) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Palembang, 23 Agustus 2024

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna LXXXIX (89) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Perpanjangan Waktu).

Rapat Paripurna diPimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel;  H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Pj. Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Dalam Laporan Pansus IV yang diketuai oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM yang laporannya dibacakan oleh juru bicara Hj. Nurmala Dewi,S.Sos, Pansus IV pada bab kesimpulan Setelah mengadakan pembahasan, penelitian dengan mempertimbangkan hasil Konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, amanat Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.2.1/3674/SJ dan Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024 tentang Pemutakhiran Sasaran pembangunan Provinsi dalam RPJPD Tahun 2025-2045, serta dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja Pansus IV, maka Pansus IV berkesimpulan menyetujui dan menerima terhadap Raperda dimaksud

Adapun saran dan masukan Pansus diantaranya:

  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar dapat melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah dan stakeholder yang terlibat dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang yang telah disusun sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing.
  2. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar selalu menjaga sinkronisasi dan keselarasan antara perencanaan pembangunan di tingkat provinsi dengan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan kabupaten/kota.
  3. Pansus IV meminta kepada pemerintah daerah agar rancangan peraturan daerah ini setelah mendapat persetujuan Mendagri agar segera ditetapkan dan dipedomani dalam penyusunan dokumen perencanaan selanjutnya.

Setelah pembacaaan laporan kemudian dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan Oleh Pimpinan Rapat kepada Anggota dalam rapat paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta rapat paripurna menyetujui menjadi perda, selanjutnya persetujuan tersebut dengan dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD Prov. Sumsel, setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama, Rapat paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir Gubernur Sumsel yang pada intinya juga berkesimpulan sepakat terhadap Raperda dimaksud.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button