
Palembang, 13 Januari 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H. Herman Deru, SH, MM dan H. Cik Ujang, SH, dalam Rapat Paripurna VIII yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel pada hari Senin (13/1). Pengumuman ini merupakan bagian dari rangkaian proses resmi setelah hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.
Rapat Paripurna VIII dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, serta H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM. Acara tersebut juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Landasan Pengumuman Pasangan Terpilih
Mengawali jalannya rapat, pimpinan rapat menyampaikan dasar hukum dan latar belakang penyelenggaraan Rapat Paripurna tersebut. Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE, menjelaskan bahwa pengumuman ini didasarkan pada berbagai peraturan yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 101 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan,” jelasnya.
Selain itu, rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tertanggal 6 September 2024. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa DPRD Provinsi wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, keputusan ini juga merujuk pada hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan dalam Keputusan Nomor 4 tanggal 9 Januari 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih.
“Menindaklanjuti surat tersebut, maka Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna VIII pada hari ini,” tambah Ketua DPRD.
Prosesi Penandatanganan dan Pengesahan
Setelah pemaparan dasar hukum dan regulasi yang mendasari pengumuman ini, Rapat Paripurna VIII dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Prosesi ini diawali dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, SE, diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, serta H.M. Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM.
Sebelum penandatanganan, draft berita acara terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, yang memastikan seluruh isi dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah penandatanganan selesai, acara Rapat Paripurna diakhiri dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar kepemimpinan yang baru dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan Provinsi Sumatera Selatan.
Ucapan Selamat dan Harapan DPRD Sumsel
Menutup rapat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta harapan besar bagi kemajuan Sumatera Selatan ke depan.
“Sebelum Rapat Paripurna hari ini diakhiri, izinkan saya atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan selamat kepada Saudara H. Herman Deru dan H. Cik Ujang yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa jabatan 2025-2030. Semoga niat baik dan keikhlasan saudara untuk melanjutkan pembangunan dan pengabdian di Provinsi Sumatera Selatan ini akan diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah Subhanahu Wa Taʿala. Aamiin Ya Rabbal Alamin,” tutupnya.
Dengan diumumkannya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini, proses transisi pemerintahan di Sumatera Selatan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di provinsi ini.