Palembang, 17 Maret 2022
DPRD Provinsi Sumatera Selatan besama Gubernur Sumatera Selatan menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 1 Raperda perpanjangan waktu pembahasannya, pada Paripurna XLVI (46) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap 4 (empat) Raperda Prov. Sumsel, Kamis (17/3/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, S.H., M.M, Perwakilan OPD serta Tamu undangan Lain baik secara langsung maupun virtual.
Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan Laporan pembahasan dan penelitian Panitia khusus (Pansus) terhadap Raperda tersebut, secara bergiliran juru bicara Pansus membacakan laporannya, diawali Pansus I yang dibacakan oleh Lindawati Syaropi, SH, MM, Pansus II dibacakan oleh Ike Mayasari, SH, MH, Kemudian Pansus III dibacakan oleh Ir. Holda, M.Si dan terakhir Pansus IV dibacakan oleh Dra. Hj. Nilawati.
Dalam laporan Pansus yang telah melakukan membahas mulai dari tanggal 1 hingga 16 Maret 2022 itu, Pansus I, II, IV Berkesimpulan menyetuji Raperda yang telah dibahasnya, sedangkan Pansus III mengajukan perpanjangan waktu, kemudian secara aklamasi Para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan Pansus-pansus Tersebut.
Adapun ketiga Raperda yang telah disepakati antara DPRDProv. Sumsel dan Gubernur Sumsel yaitu:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan yang dibahas oleh Pansus I
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibahas Oleh Pansus II
3. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibahas oleh Pansus IV
Dan Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya yaitu: Raperda tentang Jasa Kontruksi yang dibahas oleh Pansus III
Setelah Para Peserta menyetujui Bersama apa yang menjadi kesimpulan Pansus – Pansus, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah di bacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M. dan telah disetujui para peserta sidang.
Rapat Paripurna pun diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keempat Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan Bersama DPRD Prov. Sumsel terhadap keempat Raperda tersebut.