Palembang, 22 September 2022
Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna ke LVI (56) dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna LVI (56) dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD; H. Muchendi M, SE, dihadiri Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam pejelasannya Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan anggaran sesuai arah kebijakan dan perkembangan kemampuan keuangan daerah :
“Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu “Sumatera Selatan Maju Untuk Semua”. Penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah”.
Kemudian Gubernur menjelaskan komposisi anggaran secara garis besar dan meminta kepada OPD agar belanja benar-benar produktif, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat.
“Komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi oleh belanja wajib Pelayanan Dasar Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur. Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengelola APBD Tahun Anggaran 2023 dengan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif, serta mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.” Jelas Gubernur
Kemudian Gubernur Sumsel menjelaskan bahwa Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 Agustus 2022, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dapat dijelaskan dengan rincian sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.10.744.536.321.400,00, dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.10.615.107.832.140,00 mengalami peningkatan Rp.129.428.489.260,00 atau 1,22%.
B. BELANJA DAERAH
Belanja Daerah direncanakan Rp.10.511.755.061.412,00, dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 Rp.10.407.054.068.784,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.104.700.992.628,00 atau 1,01%.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
1) Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.133.218.740.012,00, dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.151.946.236.644,00 mengalami penurunan sebesar Rp.18.727.496.632,00 atau 12,33%.
2) Pengeluaran Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.366.000.000.000,00, dibandingkan dengan Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.360.000.000.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.6.000.000.000, atau 1,67%
Setelah Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Paripurna pun di skors untuk memberi waktu Fraksi-fraksi dalam menyiapkan Pandangan Umumnya terhadap Raperda dimaksud yang akan disampaikan pada Senin 26 September 2022 mendatang.