Politik

Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel Atas Penjelasan Gubernur Tentang Raperda APBD TA 2023

Palembang, 29 September 2022

Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel yang tergabung dalam 9 Fraksi mendengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, Pada Rapat Paripurna LVI (56) Bertempat di Aula Lantai 3 DPRD Prov.Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM bersama Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan Perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam Jawaban Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mawardi Yahya disampaikan beberapa jawaban dari pandangan umum fraksi, diantaranya :

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar

Terhadap dampak kenaikan BBM, agar program kegiatan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada masyarakat selama 4 (empat) bulan, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencermati dan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran terutama bagi masyarakat yang belum mendapat bantuan (BLT) BBM.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

Kami sependapat dan mengucapkan terima kasih atas harapan yang disampaikan terhadap peningkatkan taraf hidup masyarakat, menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan, penambahan UMKM baru yang tangguh dan mandiri sehingga dapat Menciptakan Lapangan Pekerjaan, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi Serta Pengentasan Kemiskinan yang pada akhirnya Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Sesuai dengan Prioritas Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Dokumen RKPD Tahun 2023.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra

Terkait langkah apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Selatan, dalam memberikan bantuan ataupun kemudahan kepada masyarakat untuk Kembali menggeliatkan perekonomian masyarakat terhadap dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang semakin memberatkan masyarakat, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui OPD telah membuat program peningkatan sarana distribusi perdagangan dengan memberikan Bantuan Etalase, Gerobak, unit cooler, tenda payung dan timbangan kepada para pedagang dan UMKM, serta mempermudah akses permodalan kepada para pedagang dan UKM melalui kerja sama dengan Bank Indonesia, sehingga perekonomian di Sumatera Selatan dapat menggeliat kembali.

Menjawab Pandangan Umum Partai Demokrat

Kami sependapat proses pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta taat kepada Peraturan Perundang-Undangan.

Terkait dengan Kebijakan dan inovasi yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan pendapatan daerah, antara lain :

a) Dengan peningkatan kerja sama dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi atas pembayaran pajak kendaraan bermotor yang ada diwilayahnya agar dilakukan tepat waktu guna mendukung pembiayaan pembangunan infratrukstur publik termasuk peningkatan jalan dan sarana transportasi lainnya;

b) Memberikan pelayanan keliling untuk mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor;dan

c) Memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi elektrik.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKB

Kami Sependapat dan mengucapkan terimakasih atas saran agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senantiasa konsisten dengan RPJMD dan Memprioritaskan pada Program yang memihak kepentingan dan kebutuhan Masyarakat.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Nasdem

Terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran 20% alokasi APBD untuk urusan wajib bidang pendidikan dapat kami jelaskan bahwa anggaran fungsi Pendidikan minimal 20% yaitu belanja pada Dinas Pendidikan dan belanja di luar Dinas Pendidikan yang menunjang pendidikan, sedangkan sesuai undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebesar 10% yaitu belanja pada Dinas Kesehatan dan belanja di luar Dinas Kesehatan yang menunjang kesehatan.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS

Terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat atas kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok yang diakibatkan oleh adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maka pemerintah provinsi telah mencarikan solusi untuk meningkatkan harga jual karet di tingkat petani dengan memberikan sosialisasi Peningkatan Mutu BOKAR (Bahan Olah Karet) dan terus mendorong agar terbentuknya Unit Pengolahan dan pemasaran (UPPB) BOKAR di setiap Kecamatan Penghasil Karet sehingga memutus rantai panjang penjualan BOKAR. Selain itu, terdapat bantuan sarana pendukung pertanian 14 UPPB dan 1 kelompok tani.

Sedangkan untuk meningkatkan Harga Jual Komoditas Kelapa Sawit swadaya petani terus di dorong agar tergabung dalam kelompok tani atau KUD sehingga Pemerintah Provinsi bersama sama Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi terbentuknya kemitraan dengan pabrik Kelapa Sawit yang terdekat serta mendorong perolehan sertifikat ISPO kepada kelompok tersebut.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PAN

Kami mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang disampaikan terkait kerjasama yang baik dan harmonis di dalam pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2023 sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura Perindo

Terimakasih atas saran dan masukannya terkait perbaikan pelayanan dengan cara memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban pajak sehingga para wajib pajak merasa nyaman untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, dan terkait hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperbaiki sarana dan prasarana dalam hal pelayanan kepada wajib pajak.

Setelah mendengarkan jawaban Gubernur, Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Komisi-komisi untuk melakukan pembahasan dan penelitian Raperda dimaksud bersama OPD Mitra Kerja terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button