Politik

Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024

Palembang, 18/8/2023

Sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna LXIX (69) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya dan Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si dilanjutkan Fraksi PDIP; Hj. Rita Suryani, kemudian Fraksi Gerindra;  Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB disampaikan oleh Fathan Qoribi, ST, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, MM, Pemandangan Umum Fraksi PKS disampaikan oleh Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM, Fraksi PAN disampaikan oleh H. Juanda Hanafiah, SH, MM, diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo; Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.

Senada Fraksi-Fraksi menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah. diantaranya fraksi menyampaikan  dalam hal mengatasi penurunan pendapatan dari pajak retribusi yang kendalanya dikarnakan tingkat kesadaran wajib pajak dan restribusi yang masih rendah, disarankan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan, selanjutnya Fraksi mempertanyakan apa yang menjadi penyebab penurunan target pedapatan pada tahun 2024, serta Meminta penjalasan peningkatan belanja hibah, meminta Penjelasan terkait belanja tidak terduga, Apa yg mejadi kendala serapan anggaran tidak maksimal, lalu menyoal bagaimana Arah kebijakan inovasi Pemprov untuk Peningkatan dari sektor pajak pada LRT yang harus Berkaca dari pengelolaan MRT di Jakarta, Menyarankan agar Belanja yang konsisten dengan RPJM dan digunakan untuk Kepentingan dan kebutuhan Masyarakat, kemudian mempertanyakan langkah dalam mengurangi pembiayaan eksternal, dan lain-lain, selebihnya mengapresiasi penyusunan rancangan anggaran yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud, yang jawabannya akan disampaikan pada Rapat paripurna mendatang dengan Agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Prov. Sumsel TA 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button