Politik

Rakor Daring Kemendagri Bersama DPRD Sumsel Dan Pemprov. Sumsel

Palembang, 3 Februari 2025
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta OPD terkait mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Rapat ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, beserta jajaran Kemendagri. Dalam arahannya, Tito menyampaikan bahwa pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilakukan secara serentak di ibu kota negara, DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hanya akan dilakukan terhadap daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang telah diputuskan dalam sidang dismissal. Menurut Tito, persidangan terkait sengketa Pilkada akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025, dan daerah yang tidak memiliki sengketa akan langsung mengikuti prosesi pelantikan pada 20 Februari 2025.
“Akan dilantik kepala daerah yang tidak memiliki sengketa serta daerah yang sudah diputuskan dalam sidang dismissal pada 4-5 Februari 2025. Seluruh kepala daerah yang memenuhi syarat akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di ibu kota negara,” ujar Tito dalam rapat koordinasi daring tersebut.
Berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/AP.03.05/01/2025 yang disampaikan pada 6 Januari 2025, tercatat bahwa sebanyak 54,31 persen dari total pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 memiliki sengketa hasil. Data tersebut dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh MK.
Secara rinci, daerah tanpa gugatan yang akan mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025 berjumlah 296 daerah, dengan rincian sebagai berikut:
21 provinsi tanpa gugatan hasil Pilkada,
225 kabupaten tanpa gugatan hasil Pilkada,
50 kota tanpa gugatan hasil Pilkada.
Sementara itu, terdapat 249 daerah yang masih memiliki gugatan dan harus menunggu putusan MK sebelum dapat dilantik, dengan rincian:
16 provinsi memiliki gugatan sengketa hasil Pilkada,
190 kabupaten memiliki gugatan sengketa hasil Pilkada,
43 kota memiliki gugatan sengketa hasil Pilkada.

Dengan adanya perbedaan status ini, pelantikan kepala daerah di daerah yang masih memiliki gugatan akan menunggu hingga ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mendukung seluruh rangkaian proses pelantikan kepala daerah di Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendagri. Pemerintah daerah dan seluruh jajaran terkait telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan di daerah berjalan dengan baik dan tanpa kendala.
“Kami akan memastikan bahwa pelantikan kepala daerah di Sumatera Selatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, baik dari DPRD, pemerintah provinsi, maupun OPD terkait, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Andie Dinialdie.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan hasil Pilkada. “Kami akan mengikuti setiap arahan dari pemerintah pusat agar semua persiapan pelantikan berjalan dengan baik. Jika ada daerah yang masih memiliki sengketa, kami juga siap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Sumatera Selatan bersama dengan pemerintah provinsi berharap agar seluruh proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ketua DPRD juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyukseskan pelaksanaan pemerintahan daerah pasca pelantikan kepala daerah baru.
“Pelantikan kepala daerah merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal proses ini agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Andie Dinialdie.
Sementara itu, pemerintah daerah juga berencana untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan bahwa setiap tahapan pelantikan berjalan dengan baik. Dengan persiapan yang matang dan kerja sama yang solid, diharapkan para kepala daerah yang akan dilantik dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin daerah masing-masing.
Rapat koordinasi yang diikuti oleh Ketua DPRD Sumatera Selatan dan jajaran pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan sukses. Dengan adanya jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses transisi pemerintahan di berbagai daerah, khususnya di Sumatera Selatan, dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 20 Februari 2025 di DKI Jakarta, sementara daerah yang masih menghadapi sengketa harus menunggu keputusan akhir dari MK sebelum dapat dilantik. Dengan adanya persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, pelantikan kepala daerah ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi daerahnya masing-masing.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button