Politik

Palembang, 18/9/2023

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., bersama Wakil Ketua, H.M. Giri Ramanda N. Kiemas, SE., MM., Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Tiga Pejabat Bupati dan Empat Pejabat Walikota.

Selain Pelantikan Pj Bupati dan PJ Walikota, Pelantikan juga dilakukan terhadap Ketua TP PKK tujuh Kabupaten dan Kota tersebut yang dilakukan Ketua TP PKK Sumsel Hj Febrita Lustia Herman Deru dan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah lima Kabupaten dan kota yang dilakukan Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya.

Adapun Empat Pejabat Walikota dan Tiga Pejabat Bupati yang dilantik Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 15571/1/KPTSBXD/2023 Sampai dengan nomor 15575/KPTS/BKd.IV/2023. adalah sebagai berikut:

1.Pauzan Khoiri sebagai Pj Bupati Empat Lawang, 2. Lusapta Kurnia Yudha sebagai Pj Walikota Pagaralam, 3. Ratu Dewa sebagai Pj Walikota Palembang, 4. Ahmad Rizali sebagai Pj. Bupati Muara Enim, 5. Hani Sopiar Rustam sebagai Pj Bupati Banyuasin, 6. Trisko Defriyansa sebagai Pj Walikota Lubuk Linggau, 7. Elman sebagai Pj Walikota Prabumulih. Untuk Pejabat Sekretsris Daerah yang dilantik adalah:

1. Hj. Hepy Safriani SKM., M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten 4 Lawang diangkat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kab Empat Lawang, 2. Rano Fahlesi S.E., M.S, Sekretaris DPRD Kota Pagaralam menjadi Pj Sekda Kota Pagaralam,. 3. Ir.Gunawan M.TP, Kepala.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang menjadi Pj Sekda Kota Palembang, 4, Dr. Tamri, M.M. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau diangkat sebagai Pj Sekda Kota Lubuk Linggau, 5. Drs. Aris Apriadi, S.H., M.Si. Asisten Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Kota Prabumulih menjadi Pj Sekda Kota Prabumulih.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur H. Herman Deru menitipkan sejumlah pesan khusus kepada Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota yang dilantik. Dia menekankan agar tujuh Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota tersebut harus memegang teguh serta menjalankan dengan baik amanat yang diberikan negara.

“Artinya negara percaya dan yakin jika para Pj Bupati dan Walikota ini dapat melanjutkan kepemimpinan sebagai kepala daerah. Kepercayaan ini harus dijaga dengan baik,”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button